Bekasi . 16/11/2022, 23:02 WIB
"Karena menjelang siang, rokok yang DS ambil justru ditinggalkan dan ia langsung kabur ke wilayah bogor," kata Kombes Pol Hengki.
DS juga sempat berusaha merusak barang bukti CCTV, dengan cara membakar CPU komputer yang berada di dalam toko milik SS.
BACA JUGA: Penyebab Tewasnya Satu Keluarga Kalideres yang Bikin Penasaran
"Pelaku ini ingin menghilangkan jejak karena dianggap rekaman CCTV ini bisa membuatnya tertangkap, maka ia bakar," terangnya.
Dalam penangkapan pihak polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 kayu kaso panjang 90cm, 1 buah CPU, 1 alat decorder, 1 flashdisk beserta layar monitor dan tali yang digunakan mengikat korban
Atas peristiwa tersebut, DS akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com