Ia menambahkan persoalan ekonomi menjadi pekerjaan rumah untuk mencari cara mengatasi dan menghadapinya.
"Dampak ekonomi ini tidak hanya dirasakan dunia usaha, namun juga buruh," tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan usulan tentang besaran upah minimum 2023 sudah disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja.
Meski demikian, kata dia, masih ada waktu untuk membahas besaran upah tersebut sebelum ditetapkan pada 21 November 2022.
"Perlu ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha, di mana pemerintah nanti akan ada di atasnya," katanya.
Ia menambahkan kondusivitas penting untuk membangun hubungan industrial di Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tegah Ganjar Pranowo tengan membahas besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023.
Ganjar mengajak perwakilan pengusaha dan buruh untuk berdiskusi terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023.
BACA JUGA: UMK Kota Bekasi Tahun 2023 Dibahas Disnaker, Segini Besarannya?
Diskusi untuk menerima masukan dari berbagai pihak berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jateng, Semarang, Kamis 10 November 2022 itu dihadiri oleh perwakilan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jateng dari unsur pakar, pekerja, serta pengusaha.
Selama kurang lebih satu jam, Ganjar menerima dan mendengarkan masukan, baik dari buruh maupun pengusaha yang keduanya masih mempunyai pandangan masing-masing terkait dasar penetapan upah minimum.
"Minimal secara konseptual saya usulkan, UMP naik sekian di pusat dan diberikan catatan ini bisa diberlakukan kepada perusahaan dalam hal perusahaan yang seperti ini maka wajib mengikuti," kata Ganjar.
Mantan anggota DPR RI ini mengaku lebih setuju dengan kebijakan upah sektoral sehingga penetapan upah bisa disesuaikan pada kondisi per industrinya.
BACA JUGA: Pacaran 7 Tahun Ternyata Sang Wanita Selingkuh, Pria Habisi Kekasihnya di Ruang Tamu saat Ngapel