3 Pj Gubernur Provinsi Baru Papua Dilantik, Harapan Mahfud Md: Kesehjateraan Rakyat Membaik

fin.co.id - 11/11/2022, 17:49 WIB

3 Pj Gubernur Provinsi Baru Papua Dilantik, Harapan Mahfud Md: Kesehjateraan Rakyat Membaik

Menko Polhukam Mahfud MD

Papua Selatan berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2022, dan Provinsi Papua pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2022.

Resminya tiga provinsi Papua ditandai dengan pemukulan tifa oleh Tifa Karnavian bersama Wakil Menteri Dalam Neger John Wempi Wetipo dan beberapa pejabat.

BACA JUGA:Camp Penambangan Pegunungan Bintang Papua Diserang, 1 Penambang Meninggal Dunia

BACA JUGA:KPU Temukan PNS dan Anggota Polri Jadi Anggota Parpol: Ini Kan Aneh

Selain itu Tito Karnavian melantik tiga pejabat (PJ) gubernur yang ditunjuk Presiden RI Joko Widodo.

Ketiga PJ Gubernur tersebut akan memimpin wilayah 3 provinsi baru.

Dengan begini, jumha provinsi di Tanah air bertambah dari 34 provinsi jadi 37 provinsi.

"Hari ini kita melaksanakan peresmian tiga provinsi baru di Papua. Bertambah dari 34 provinsi menjadi 37 provinsi, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan,” ucap Tito. Dalam peresmian tiga provinsi baru di lapangan Plaza Gedung A Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Pada Jumat, 11 November 2022

BACA JUGA:KPU Temukan PNS dan Anggota Polri Jadi Anggota Parpol: Ini Kan Aneh

BACA JUGA:Eks Kasum TNI Beri Komentar Singkat Usai Denny Siregar Kabarkan Fransiska Ncis Meninggal

Peresmian  Penjabat Gubernur Daerah Otonomi Baru Papua, sebagai tindak lanjut dari Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021 yang sudah ditetapkan tahun lalu.

“Kita laksanakan kegiatan hari ini dalam rangka menunjukkan dan sebagai bukti provinsi tersebut secaea de facto sudah bisa berjalan dan bergerak,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi memekarkan Papua menjadi tiga provinsi, yaitu Papua tengah, Papua pegunungan, dan Papua selatan.

DPR Mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) DOB Papua tersebut pada 30 Juni 2022. RUU DOB ketiga provinsi itu kemudian disahkan Presiden Jokowi Widodo pada 25 Juli 2022.

BACA JUGA:Pemerintah Kembali Buka Kesempatan Tenaga Kerja Kesehatan Non ASN jadi PPPK, untuk Lebih dari 200 Ribu Nakes

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.