News . 10/11/2022, 20:51 WIB
"Video tersebut hasil produksi mereka berdua selama kurang lebih satu tahun," jelas mantan Kanit Jatanras Polwiltabes Surabaya ini.
Sebelumnya tersangka ACS dan AH diketahui dibayar Rp750 ribu untuk membuat konten video wanita kebaya merah bertema resepsionis hotel.
"Kejadiannya sekitar Maret 2022. Tersangka AH menerima sebuah DM (Direct Message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut," terang Farman.
Akun Twitter pemesan itu meminta ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema 'Resepsionis Hotel' dengan bayaran pembayaran Rp 750 ribu.
BACA JUGA: Terima Duit Rp4,4 Miliar, Briptu D Terancam Dipecat
Usai dibayar, lanjut Farman, ACS dan AH memesan kamar 1710 di TLS Hotel Gubeng Surabaya. Di dalam kamar itu, keduanya membuat video sesuai pesanan.
Syuting video wanita kebaya merah yang diperankan ACS dan AH dilakukan pada tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel," bebernya.
Farman menambahkan ACS dan AH bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone (HP).
BACA JUGA: BCL Bantah Gosip Hamil Anak Ariel NOAH: Saya Merasa Sedih Karena Body Shaming
"Selanjutnya, video tersebut diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun Telegram milik tersangka AH," jelas Farman.
Polisi, lanjutnya, masih menyelidiki siapa pemesan video wanita kebaya merah yang diperankan oleh ACS dan AH.
"Dengan tema Resepsionis Hotel dari sebuah akun Twitter, kedua tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut. Tentu dengan tarif bervariasi tergantung tema," urai Farman.
Menurut Farman hasil dari jualan konten video wanita kebaya merah digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com