Nasional . 09/11/2022, 13:43 WIB
Dakwaan Kuat Ma'ruf Kasus Pembunuhan Brigadir J
Atas perbuatannya tersebut, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Kuat Ma'ruf pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa.
13 Saksi Dihadirkan di Sidang Ferdy Sambo Cs
Sidang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dihadirkan 13 saksi salah satu saksi yakni asisten rumah tangganya (ART), Susi.
ART Susi akan memberikan kesaksiannya di sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 November 2022.
Selain ART Susi, terdapat 13 saksi yang akan diperiksa di persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan ada 13 saksi yang dihadirkan di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang terdiri dari ART hingga para ajudan.
BACA JUGA: Wujudkan pembangunan berkelanjutan, PLN Tanam 5.000 Bibit Mangrove di KEE Teluk Panggang Jawa Timur
Berikut 13 Saksi yang dihadirkkan Jaksa Penuntut Umum di Persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
1.Susi (ART)
2.Sartini (ART)
3.Rojiah (ART)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com