Regional . 09/11/2022, 06:32 WIB
Aipda AL juga diproses pidana. Berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk sanksi pidana ada, yaitu perzinahan yang dilakukan yang bersangkutan di tanggal 7 September 2022 dan ini sedang diproses, sudah tahap satu di kejaksaan. Apabila berkas itu sudah P-21 (lengkap), maka yang bersangkutan akan kita kirim bersama barang bukti ke kejaksaan," papar Purbaja.
Upacara pemecatan Aipda AL dilakukan oleh jajaran Polres Purworejo pada Selasa 8 November 2022 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja.
Aipda Aziz Lupi alias Aipda AL sebelumnya bertugas bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Loano, Polres Purworejo, kini kembali ke masyarakat menganggur.
Sementara itu, anggota TNI inisial Sertu A, yang Istrinya berselingkuh dengan oknum Polisi tersebut, mengungkapkan keluh kesahnya.
Sertu A mengaku istrinya dibujuk rayu untuk melakukan perselingkuhan oleh oknum polisi.
"Ada permasalahan terkait keluarga saya telah dirusak oleh anggota kepolisian anggota Polda Jateng berdinas di Polres Purworejo, Polsek Loano, Aipda AL" katanya lewat video yang beredar.
"Jabatan Bhabinkamtibmas Loano yang sudah merusak, bujuk, memaksa istri saya berselingkuh, melakukan perzinaan itu pun dilakukan di rumah saya sampai digerebek sama warga," kata Sertu A lagi.
Sertu A menilai, perbuatan oknum polisi itu sudah lewat batas. Dia meminta agar Aipda AL dipecat.
"Tuntutan saya, Aipda AL harus dipecat karena Aipda AL telah merusak instansi kepolisian dan merusak rumah tangga saya dan telah menghina instansi saya," tutupnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com