Tangerang . 07/11/2022, 17:38 WIB
BACA JUGA: Polisi Akhirnya Bersikap Tegas, Remaja di Tangerang Terlibat Aksi Tawuran Diproses Secara Hukum
"Namun kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mencari tersangka dan barang bukti lainnya," ujarnya.
Terhadap 10 pelaku yang sudah ditangkap, kata Rhomdon, kepolisian pun langsung melakukan penahanan.
Oleh polisi mereka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap para pelaku maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com