Regional . 07/11/2022, 23:40 WIB
Dirinya memperkirakan jasad bayi tersebut sudah sekitar 2-3 hari dibuang oleh orang yang berperilaku bejat.
Bulan Oktober 2022, terungkap kasus pembuangan bayi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Polisi menangkap sepasang kekasih atas pembuangan bayi dalam kondisi masih bernyawa.
BACA JUGA: 5 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Jokowi, Berikut Daftarnya
Keduanya diduga sebagai pelaku pembuang bayi hasil hubungan gelap mereka.
Pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di lokasi bayi dibuang dan pengecekan ke sejumlah tempat bersalin.
Bayi berusia tiga hari itu merupakan hasil hubungan DRM (31) warga Ngaliyan dan ADA (41) warga Manyaran, Kota Semarang.
Bayi tersebut ditemukan di dalam kardus di depan rumah warga di Jalan Taman Wologito, Semarang Barat, pada Kamis, 13 Oktober 2022.
BACA JUGA: Harga Set Top Box di Kota Bekasi Melambung Tinggi, Ini Penyebabnya
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, bayi tersebut dilahirkan oleh DRM di salah satu rumah bersalin di Semarang Barat pada 11 Oktober 2022.
"Kami cek ke salah satu rumah bersalin ternyata benar yang bersangkutan melahirkan di tempat tersebut," katanya, di Semarang, Jumat, 14 Oktober 2022.
Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku di tempat terpisah berdasarkan data yang diperoleh.
Kedua pasangan tersebut pertama kali berkenalan sekitar dua tahun lalu atau saat pandemi COVID-19.
BACA JUGA: Kebaya Merah, Warnanya Bikin Gairah Seksual Meningkat, Berikut Penjelasannya
Donny mengatakan pasangan tersebut sepakat untuk meninggalkan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan itu di depan rumah warga dengan maksud agar dirawat.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com