News

Gak Nurut Aturan TV Digital, Eks Menkominfo Tifatul: Pemerintah Punya Hak Cabut Izin TV Swasta

fin.co.id - 06/11/2022, 21:12 WIB

Pengalihan siaran TV analog ke TV digital, atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama mulai dilakukan.--

Kini, migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.

Bos MNC Grup Hary Tanoe Protes TV Digital

Bos MNC Grup Hary Tanosoedibjo sampaikan kejanggalan terhadap soal siaran tv digital hingga sebut penjual Set Top BoX (STB) yang diuntungkan.

Selain itu, Hary Tanoesoedibjo mengaku heran dengan kebijakan migrasi TV analog ke TV Digital atau Switch off (ASO) yang hanya di wilayah JABODETABEK dengan alasan perintah Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Menurut Hary Tanoesoedibjo perintah UU Cipta Kerja adalah ASO Nasional bukan ASO Jabodetabek  pada tanggal 2 November 2022.

Lanjut Harry Tanoe, Mahkamah Konsitusi (MK) telah batalkan UU cipta kerja dengan putusanya No.91/PUU-XVII/2020 (butir 7) yang menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tiba benarkan menerbitkan peraturan pelaksaan baru yang berkaitan dengan Undang-undnag Nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta.

BACA JUGA: Diserbu Warga, Set Top Box TV Digital di Tangerang Ludes Terjual

BACA JUGA:Ini 9 Cara Pasang Set Top Box ke Tv Analog untuk Bisa Tonton Siaran Tv Digital

"Arti dari keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan sebagaimana kita ketahui 60 % penduduk Jabodetabek masih menggunakan Tv analog," ucap Hary Tano dikutip dari Instagram pribadinya pada, Jumat, 4 November 2022.

Hary Tanoe menilai dari sisi hukum ada yang janggal kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan standar gandang

"Untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan (ii) untuk wilaah diluar Jabodetabek mengikuti bersamaan, sampai masyarakat siap dengan TV, digital.

"Kalau mau cepat, TV analog dilarang diperjualbelikan di pasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru yang beli membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini, karena imbas pandemi," tutur Hary Tanoe.

BACA JUGA: Laris Manis Tanjung Kimpul, Stok STB di Toko Elektronik Kota Bekasi Diserbu Warga Jelang Peralihan TV Digital

Admin
Penulis
-->