Korban mengaku telah tertipu pembelian handphone miliknya yang dibeli menggunakan uang palsu sebesar Rp3.200.000.
BACA JUGA: Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Dua Pemuda Asal Indramayu Diamankan Polres Majalengka
"Menindak lanjuti berbekal informasi dari korban, unit Reskrim Polsek Cikarang Barat dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti," jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku polisi mendapati barang bukti berupa 32 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang diserahkan pelapor.
Selain itu polisi juga mengamankan 41 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari pelaku.
BACA JUGA: Uang Palsu Beredar di Jambi
Selain itu didapati juga satu Unit Printer Copy Scan merk Canon Pixma MP287, satu Rim kertas F4 beserta Hasil Print Uang Pecahan Rp 100.000 tercetak di kertas F4 yang belum terpotong dan Satu Buah setrika listrik merk Philips.
"Sudah kita tangkap untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, maka keduanya langsung di bawa ke Polsek Cikarang Barat," ucapnya.
Atas tindakanya, kedua pelaku nantinya akan dikenakan pasal 245 KUH Pidana tentang peredaran uang palsu.