Regional . 05/11/2022, 23:42 WIB

Pedagang Satwa Liar Tertangkap, Ini Jenis Hewan yang Diamankan Polisi

Akhirnya, petugas melakukan penangkapan terhadap SU di Cianjur.

"Kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terang Iman.

Diketahui, SU mengaku mendapatkan owa jawa dari orang tak dikenal melalui akun media sosial Grup Pasuruan Primata Lovers.

BACA JUGA: Catat! Formasi CPNS 2023, Satu di Antaranya untuk Posisi 'Agen'

SU membeli seharga Rp3,6 juta.

Rencananya dijual dengan harga Rp5 juta. 

"Saat ini owa jawa itu telah diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat," beber Iman. 

Akibat perbuatannya, MM dan SU dijerat Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com