Nasional . 05/11/2022, 18:49 WIB

Kamaruddin Ungkap Peran BIN dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jubir BIN Lantas Buka Suara

Awal persidangan, Samuel Hutabarat meminta ke Majelis Hakim untuk memerintahkan Ferdy Sambo membuka masker.

Hal tersebut untuk meyakini Samuel Hutabarat jika ia merupakan Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Ibu Brigadir J Menangis Saat Samuel Hutabarat Beri Kesaksian di Sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

"Apakah betul itu Ferdy Sambo," tanya jaksa ke Samuel pada Selasa, 1 November 2022.

"Mohon izin saya menyampaikan permintaan, agar maskernya supaya dibuka," ucap Samuel.

Majelis hakim pun meminta kepada Ferdy Sambo untuk membuka masker.

Atas perintah Hakim, mantan Kadiv Propam tersebut membuka maskernya sesuai permintaan Samuel. 

BACA JUGA: Momen Putri Candrawathi Cium Tangan Ferdy Sambo yang Dibalas Kecupan dan Pelukan

Usai permintaan tersebut, Samuel mulai menyampaikan kesaksianya dihadapan Ferdy Sambo terkait peristiwa pembunuhan Yosua.

“Pak FS ini adalah seorang ayah bagi anak-anak. Saya pun seorang ayah bagi anak-anak saya. Jadi bagaimana kebalikannya peristiwa ini. Pak Ferdy Sambo jadi saya, saya jadi Pak Ferdy Sambo. Dengan begitu sadis, nyawa anak saya ataupun nyawa anak dia saya ambil secara paksa di rumahnya sendiri, bagaimana perasaan dia,” ucap Samuel.

“Begitu juga kepada ibu Putri, ibu Putri seorang perempuan, yang kami dengar selama ini baik-baik saja di rumah tempat anak kami tinggal,” tandasnya.

Sebelumnya, Sidang Ferdy Sambo akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB itu, Ferdy Sambo cs termasuk Putri Candrawathi akan dihadirkan di persidangan, termasuk juga 12 orang saksi lainnya yang merupakan keluarga Brigadir J termasuk pacarnya, Vera Simanjuntak.

Ini adalah kali pertama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan, usai terjadinya pembunuhan tersebut. 

BACA JUGA: Bharada E: Ferdy Sambo Lebih Sering di Rumah Bangka, Hanya Sabtu dan Minggu Balik ke Saguling

Sidang Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com