Depok . 04/11/2022, 21:54 WIB

Terungkap Motip Bapak Aniaya Istri dan Bunuh Anak Kandungnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Akibat kejadian itu, anak sulungnya meninggal di lokasi kejadian. Sementara istrinya, NI kritis karena mengalami luka bacok di bagian wajah dan badan, saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Atas perbuatannya, Rizky dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Penyesalan Pasti Ada

Aksi sadis Rizky Noviyandi Achmad yang menghabisi nyawa anak kandungnya terpaksa mengantarkan dirinya ke balik jeruji.

Diketahui, Rizky Noviyandi Achmad menghabisi nyawa putri sulungnya yang akrab disapa Keke ketika akan berangkat sekolah, Selasa (1/11/2022), di kediamannya sendiri di RT 3, RW 8, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Tak hanya anaknya yang menjadi korban, Rizky Noviyandi juga membantai istrinya hingga terluka para.

BACA JUGA:Warga Depok Ajak Rizky Noviyandi Achmad Ngopi Usai Habisi Nyawa Anak Kandung

Kini, istrinya harus dirawat secara intensif di rumah sakit.

Rizky Niviyandi mengaku dirinya khilaf hingga membantai istri dan putri sulung.

Dirinya sangat menyesal telah membacok istri dan putri sulungnya hingga meninggal dunia. 

“Rasa menyesal pasti ada,” ujar dia, Rabu (2/11/2022).

BACA JUGA:Mohammad Nizar Najib Siap Ikut Pemilu meski Ayahnya Masih di Penjara

Rizky mengaku membacok istrinya ketika sedang cekcok.

Golok yang digunakan Rizky mengenai tepa di bagian leher sang istri. 

“Setelah bacok istri, anak saya langsung lari, saya kejar dan saya bacok juga. Mungkin saat itu setan merasuki diri saya,” tutur dia.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id