Tangerang . 04/11/2022, 21:13 WIB

DPPPA Kabupaten Tangerang Turun Tangan dalam Kasus Gadis 13 Tahun Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Penulis : Admin
Editor : Admin

Aksi bejat pelaku kepada anak tirinya itu, pertama kali dilakukan pada pada 30 Desember 2021 lalu, saat ibu korban sedang tidak ada di rumah. 

BACA JUGA: Gadis 20 Tahun di Tangerang Curi ATM Temannya, Tanya Tanggal Lahir Lalu Kuras Rekening Korban

Korban yang sedang menonton televisi kemudian dihampiri oleh pelaku yang sudah tak bisa lagi menahan birahinya.

"Saat itu korban dihampiri oleh pelaku yang sudah berhasrat untuk melakukan persetubuhan," kata Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Kurnia kepada FIN, Kamis 3 November 2022.

Oleh pelaku, korban sempat diiming-imingi akan dibelikan handphone apabila menuruti kemauannya untuk bersetubuh. 

BACA JUGA: Dini Nurdiani, Gadis yang Hilang Ternyata Tewas Dihabisi Istri Selingkuhannya

Namun, korban menolak ajakan pelaku. Akan tetapi pelaku tetap memaksa dan mengancam akan membunuh ibu korban apabila tak mau diajak bersetubuh. 

"Kemudian secara terpaksa korban mengikuti keinginan pelaku yang memaksanya untuk melakukan persetubuhan," terang Kapolsek.

Tak sekali, aksi persetubuhan itu dilakukan oleh pelaku terhadap korban berulang kali.

BACA JUGA: Miris, Gadis Bawah Umur di Tangerang Jadi Korban Rudapaksa Sepupunya Saat Terlelap

Korban mengaku kerap mendapatkan ancaman apabila tidak mau melayani nafsu bejat pelaku.

"Dari bulan Desember 2021 hingga sampai bulan Oktober 2022 sebanyak 15 Kali," tuturnya

Kasus ini terungkap karena korban sudah merasa muak dan lelah mengikuti kemauan pelaku, setelah kembali disetubuhi pada Sabtu, 29 Oktober 2022.

Korban pun menceritakan kejadian memilukan yang dialaminya kepada ibu dan saudara-saudaranya.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut ibu korban lalu mengusir pelaku dari rumah dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tigaraksa," ucap Agus.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com