Regional . 03/11/2022, 22:08 WIB
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung mengecek rekaman CCTV di tempat kerja korban.
Setelah mengidentifikasi tersangka, polisi langsung melakukan pengejaran.
Alhasil, kedua tersangka ditangkap di sekitar wilayah Kepanjen.
BACA JUGA: Pastikan Keandalan Pasokan KTT G20, PLN Lakukan Simulasi Pengamanan Listrik
"Terduga pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kepanjen, Senin (31/10)," tutur Putu Kholis.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga membawa barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban.
Termasuk motor Honda Beat yang dijadikan sarana melakukan kejahatan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com