Tangerang . 02/11/2022, 19:02 WIB
"Tidak ada tilang karena sudah nggak boleh yah jadi hanya kita berikan teguran dan edukasi tentang keselamatan dalam berkendara," terangnya.
Sebagaimana diketahui, pemberlakuan tilang manual saat ini sudah ditiadakan.
Sebagai penggantinya kepolisian menerapkan sanksi tilang dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Polda Jawa Barat menyebut ada pengecualian untuk personel polisi di lapangan sehingga masih bisa melakukan tilang secara manual meski kini Polri memprioritaskan sistem tilang elektronik.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan jika pengguna jalan melakukan aktivitas yang rawan menimbulkan kecelakaan, maka itu dikecualikan.
BACA JUGA:Tak Ada Lagi Tilang Manual di Jalanan, Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang
Sehingga, kata dia, polisi pun bisa melakukan tindakan di lapangan.
"Jadi memang masih ada tilang selektif prioritas, tapi kami mengedepankan edukasi persuasif," ujar Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Senin 31 Oktober 2022.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com