TANGERANG, FIN.CO.ID - Pria berinisial H ini akhirnya ditangkap polisi usai buron selama 3 minggu.
Pria berinisial H dan berusia 36 tahun ini merupakan pelaku pembunuhan sopir angkot R 03 jurusan Serpong - Pasar Anyar.
H ditangkap anggota Polres Metro Tangerang Kota setelah tiga pekan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA: Duel Sopir Angkot di Kota Tangerang, Satu Tewas Bersimbah Darah
BACA JUGA:Sopir Angkot Tewas Digorok, Begini Kronologinya
BACA JUGA: Ngeri, Sopir Angkot Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku di tangkap oleh tim opsnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota.
Pelaku ditangkap di wilayah Lampung Timur pada, Selasa 1 November 2022.
BACA JUGA: BPOM Blak-Blakan Soal Penyebab Lolosnya Bahan Baku Farmasi Perusak Ginjal Masuk Indonesia
"Pelaku sudah berhasil diamankan anggota, kini dalam perjalanan ke Mapolres guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Zain saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 2 November 2022.
Pernah diberitakan FIN sebelumnya, seorang sopir angkutan umum (angkot) R 03 jurusan serpong - pasar anyar berinisial D alias O (35) menjadi korban pembunuhan.
Korban tewas ditikam senjata tajam dan mayatnya ditemukan tergeletak di daerah Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat 7 Oktober 2022 lalu.
Polisi menemukan sejumlah luka akibat senjata tajam pada tubuh korban.