Nasional . 01/11/2022, 13:37 WIB

Terkait Kasus Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Diketahui Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Jelaskan Penolakan Laporan Haris Azhar Terkait Luhut

BACA JUGA:PP Muhammadiyah Beri Bantuan Hukum untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati

BACA JUGA: Diperiksa Polisi, Haris Azhar Bilang Kasusnya Bermuatan Politis: Ini Pembungkaman, Ada Diskriminasi Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan jika keduanya akan diperiksa.

"Betul hari ini ada pemeriksaan," katanya, Selasa, 1 November 2022.

Diungkapkan Zulpan, pemanggilan terhadap Haris dan Fatia adalah dalam rangka pemeriksaan tambahan.

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Bakal Datangi Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Haris Azhar dan Fatia Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Senin Depan, Kuasa Hukum: Dengan Senang Hati

"Pemeriksaan tambahan saja," ujarnya.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Penetapan tersangka terhadap keduanya diumumkan Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/3).

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka, Bakal Diperiksa Senin Depan

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com