News . 01/11/2022, 15:06 WIB

Putri Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J: Saya dan Ferdy Sambo Tidak menginginkan Kejadian Ini Terjadi

Penulis : Admin
Editor : Admin

Hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi. Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. 

Hakim Wahyu juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Putri Candrawathi," imbuhnya.

BACA JUGA: Siaga Bencana, Dinkes Kabupaten Bekasi Siapkan Aplikasi Bekasi Response Online dan Public Safety Center 119

Keluarga hingga Pacar Yosua Akan Jadi Saksi

Hakim ketua Wahyu Iman mengatakan dalam sidang hari ini akan menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga hingga pacar Yosua.

"Kemarin ada saksi orang tuanya korban, keluarganya, korban, Vera pacarnya korban, dan serta adiknya. Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," kata hakim Wahyu.

Agenda sidang hari ini akan dimulai pukul 09.30 WIB. Hakim meminta 12 saksi hadir langsung di sidang. Itu artinya, sidang hari ini, Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua.

Adapun identitas 12 saksi dari pihak Yosua yakni 

1.Kamaruddin Simanjuntak 

2.Samuel Hutabarat 

3.Rosti Simanjuntak 

4.Mahareza Rizky 

5.Yuni Artika Hutabarat 

6.Devianita Hutabarat 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com