News

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pakai Baju Couple Hitam saat Tiba di PN Jaksel

fin.co.id - 01/11/2022, 10:11 WIB

Putri Candrawathi tiba di PN Jaksel pada Selasa, 1 November 2022

JAKARTA, FIN.CO.ID - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa, 1 November 2022.

Terdakwa Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.40 WIB. 

Terpantau Ferdy Sambo memasuki gedung PN Jaksel dikawal oleh anggota Brimob bersenjata dan petugas Kejaksaan. Dengan tangan terborgol, Mantan Kadiv Propam tersebut memakai rompi merah beserta kemeja berwarna hitam panjang.

BACA JUGA: Menanti Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah: Semoga Kebenaran Mulai Terungkap

BACA JUGA:Kesaksian Ajudan Ferdy Sambo Tunjukkan Ada Rencana Eksekusi, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Lanjutnya, terdakwa Putri Candrawathi menyusul Ferdy Sambo dengan tiba di PN Jaksel pukul 08:42 WIB. 

Putri Candrawathi selaras dengan suaminya dengan mengenakan pakaian hitam lengan panjang serta rompi tahanan merah. Selain itu ia membawa tas selempang.

Sebelumnya, Sidang Ferdy Sambo akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB itu, Ferdy Sambo cs termasuk Putri Candrawathi akan dihadirkan di persidangan, termasuk juga 12 orang saksi lainnya yang merupakan keluarga Brigadir J termasuk pacarnya, Vera Simanjuntak.

Ini adalah kali pertama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan, usai terjadinya pembunuhan tersebut. 

BACA JUGA: Terkuak! Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Adopsi, Ini Kata Daden

BACA JUGA:Pasti Seru! 12 Anggota Keluarga Brigadir J Termasuk Pacar Bakal Tatap Muka di Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini

 

Sidang Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi.

Admin
Penulis
-->