Pasti Seru! 12 Anggota Keluarga Brigadir J Termasuk Pacar Bakal Tatap Muka di Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini

Pasti Seru! 12 Anggota Keluarga Brigadir J Termasuk Pacar Bakal Tatap Muka di Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini

Sidang Ferdy Sambo hari ini, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa (Tangkapan layar Youtube Kompas TV--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa 1 November 2022 akan kembali menggelar persidangan terkait perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dalam persidangan yang akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB itu, Ferdy Sambo cs termasuk Putri Candrawathi akan dihadirkan di persidangan, termasuk juga 12 orang saksi lainnya yang merupakan keluarga Brigadir J termasuk pacarnya, Vera Simanjuntak.

BACA JUGA:Begini Kesaksian ART Sambo yang Bersihkan Darah Brigadir J Setelah Tewas Ditembak

BACA JUGA:Janji Sambo ke Bharada E: Tenang Chad, Saya Membela Kamu Walaupun Pangkat dan Jabatan Taruhannya

Ini adalah kali pertama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan, usai terjadinya pembunuhan tersebut. 

Sidang Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi.

Hakim pada Rabu, 26 November 2022 kemarin mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu 26 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:Kesaksian ART Susi Dinilai Janggal, 4 Ajudan Ferdy Sambo Bilang Begini

BACA JUGA:Ini Wajah Ajudan Adzan Romer yang Berani Todongkan Pistol ke Ferdy Sambo: Bapak Angkat Tangan

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

Hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi. Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. 

Hakim Wahyu juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Putri Candrawathi," imbuhnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: