Nasional . 01/11/2022, 16:47 WIB
Penindakan rokok ilegal yang dilaksanakan unit-unit vertikal Bea Cukai tersebut menurut Hatta merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan Bea Cukai di bidang cukai sekaligus implementasi sinergi antarinstansi dalam optimalisasi pengawasan.
"Diharapkan dengan pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai dapat melindungi masyarakat dari produk rokok tak berizin, melindungi industri rokok legal di Indonesia, dan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai," tutupnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com