News . 01/11/2022, 14:38 WIB
Hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi. Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Hakim Wahyu juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Putri Candrawathi," imbuhnya.
BACA JUGA: Jaga Keandalan Listrik Selama KTT G20, PLN Resmi Operasikan PLTG Relokasi dari Grati ke Bali
BACA JUGA: Terkait Kasus Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya
Keluarga hingga Pacar Yosua Akan Jadi Saksi Persidangan Ferdy Sambo
Hakim ketua Wahyu Iman mengatakan dalam sidang hari ini akan menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga hingga pacar Yosua.
"Kemarin ada saksi orang tuanya korban, keluarganya, korban, Vera pacarnya korban, dan serta adiknya. Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," kata hakim Wahyu.
Agenda sidang hari ini akan dimulai pukul 09.30 WIB. Hakim meminta 12 saksi hadir langsung di sidang. Itu artinya, sidang hari ini, Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua.
Adapun identitas 12 saksi dari pihak Yosua yakni
1.Kamaruddin Simanjuntak
2.Samuel Hutabarat
3.Rosti Simanjuntak
4.Mahareza Rizky
5.Yuni Artika Hutabarat
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com