Tangerang . 01/11/2022, 20:39 WIB
Selain AM, dalam kasus pungli pembuatan sertifikat tanah itu, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lain.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Rhomdon Natakusuma mengatakan, kasus pungli pembuatan sertifikat tanah itu dilakukan keempat tersangka pada program PTSL di Desa Cikupa tahun 2020 sampai 2021.
"Kita lakukan kita kasus ini dari bulan Januari 2022 dan bulan ini (Juli) kita tetapkan tersangka terhadap 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (pungli PTSL)," kata Kombes Rhomdon saat itu.
Dia menjelaskan, tersangka AM yang saat itu masih menjabat sebagai kades Cikupa, memerintahkan kepada SH, MI, dan MSE untuk melakukan pungutan liar kepada 1.319 pemohon PTSL.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com