News . 31/10/2022, 06:10 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyayangkan gugatan 'ijazah palsu Jokowi' dicabut oleh penggugat atas nama Bambang Tri Mulyono dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Padahal gugatan itu telah masuk masa persidangan.
Pengacara Bambang Tri, Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin beralasan gugatan dicabut karena Bambamg Tri sedang ditahan terkait kasus penodaan Agama sehingga pembuktian 'Ijazah Palsu Jokowi' akan semakin sulit tanpa ada Bambang Tri.
"Saya sungguh menyayangkan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum atas kasus Ijazah Palsu Jokowi oleh para pengacara Bambang Tri Mulyono (BTM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Yusril lewat keterangan tertulis, dikutip Senin 31 Oktober 2022.
BACA JUGA:Soal Ijazah, Alumni UGM Tunjukkan 20 Foto Bersama Jokowi saat Kuliah, Wisuda, hingga Mendaki Gunung
Yusril juga menyayangkan aparat hukum yang menahan Bambang Tri tekait penodaan agama.
Dia menilai langkah pemerintah menghadapi Bambang Tri menggunakan kekuasaan bukan menggunakan hukum
"Saya juga menyayangkan mengapa polisi menahan BTM dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran agama," ujar dia.
Dia menilai, walaupun penahanan Bambang Tri tidak berkaitan dengan gugatan ijazah palsu Jokowi, namun langkah itu mengesankan Pemerintah menggunakan kekuasaan, bukannya hukum, dalam menghadapinya.
Yusril mengatakan, dengan dicabutnya gugatan Ijazah Jokowi, maka tuduhan itu tidak pernah terbukti diputuskan di pengadilan bahwa ijazah Presiden Jokowi itu asli atau palsu.
BACA JUGA: Momen Jokowi Bersama Teman Kuliah UGM Tertawakan Soal Ijazah Palsu
BACA JUGA:Bambang Tri Ditangkap Bukan Karena Tuduh Ijazah Jokowi Palsu, Tapi Karena Penistaan Agama
Menurut dia, jika tidak ada putusan hukum terkait tuduhan ijazah palsu ini, maka kasus ini tidak akan pernah berakhir. Selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti.
"Putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum, agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas," kata Yusril.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com