JAKARTA, FIN.CO.ID - Kesaksian Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo berubah-ubah saat sidang dengan terdakwa Bharada E.
Kesaksian Susi yang berubah-ubah tersebut ditengarai telah disetting.
Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Kurniawan.
BACA JUGA: Terungkap, Begini Cara Napi Bandar Narkoba Kabur di Lapas Cipinang
Dia menuding Susi memakai alat bantu handsfree yang menuntunnya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan.
Sebab keterangannya yang diberikannya janggal, seperti terdiam sesaat ketika ingin menjawab.
"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya JPU.
BACA JUGA: Bharada E: Ferdy Sambo Lebih Sering di Rumah Bangka, Hanya Sabtu dan Minggu Balik ke Saguling
BACA JUGA:Hasil Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Pol Dedi: Diberhentikan Tidak Hormat dari Polisi
"Tidak ada," jawab Susi.
Kecurigaan JPU bukan tanpa alasan. Sebab selama persidangan, kesaksian Susi berubah-ubah.
Bahkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengancam Susi dengan tindak pidana.
BACA JUGA: Bharada E dan Kuasa Hukumnya Tersenyum Tawa saat Dengar Susi Tak Tahu Pekerjaan Kuat'Maruf
Untuk diketahui Susi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.