Jakarta . 28/10/2022, 16:41 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Polemik pengembalian sisa pembayaran TKD ASN sebesar 25 persen perlahan pasti mulai terkuak.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Syarief menyebutkan bahwa Pemprov DKI tak punya kewajiban membayarkannya.
"Hasil pembicaraan saya dengan Bu Maria (kepala BKD DKI Jakarta). Sisa pembayaran 25 persen itu tidak lagi menjadi kewajiban untuk dibayarkan. Karena Pemda pun sudah menunaikan kewajibannya membayar 75 persen dari TKD ASN," ujar Syarief kepada fin.co.id, Jumat (28/10/2022).
Dia mengatakan, Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya mengkategorikan pembayaran 25 persen tidak menjadi kewajiban.
Alasannya, saat Pandemi Covid-19, masuk pada kondisi yang mengkhawatirkan di DKI Jakarta.
ASN di Jakarta hanya bekerja dari rumah (work from home) sesuai anjuran pemerintah pusat.
"Kebijakan pemerintah pusat pun saat itu menerapkan WFH bagi setiap instansi pemerintah dan perkantoran swasta," tutur Syarief menirukan ucapan Maria.
BACA JUGA: Soal Pembayaran Potongan TKD ASN DKI Sebesar 25 Persen, Anggota DPRD Pilih Bungkam
Persoalan lainnya, sambung Syarief, pendapatan daerah saat ini juga mengalami sejumlah hambatan.
"Saat ini kategorinya masih minim pemasukan dari PAD (penerimaan asli daerah). Pasca pandemi perlu adaptasi dalam sektor penerimaan daerah," tutup dia.
Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono.
Gembong mengatakan, jika di tahun 2022, kewajiban Pemda harus diselesaikan.
BACA JUGA: Lho, Pembayaran Potongan 25 Persen TKD ASN Pemprov DKI di Akhir Tahun Belum Ada Titik Terang
"Itu sudah dianggarkan dalam APBD 2022. Tentu harus selesai khir tahun ini," tegas dia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com