Viral . 28/10/2022, 10:52 WIB
BACA JUGA: Soroti Wanita Bercadar Terobos Istana Merdeka, Moeldoko: Itu Senjata Rakitan
Ahmad Nurwakhid mengatakan, dalam penelusuran sementara, wanita tersebut bernama Siti Elina. BNPT mengklaim wanita itu merupakan pendukung salah satu ormas islam yang telah dibubarkan, yakni HTI.
Wanita bercadar tersebut juga diketahui sering mengunggah propaganda khilafah melalui akun media sosialnya.
"Pendalaman terhadap profil dan motif pelaku terus dilakukan untuk mendapatkan informasi yang akurat adanya keterkaitan dengan aktor-aktor lain," kata Nurwakhid.
Ahmad Nurwakhid mengatakan kejadian teror yang melibatkan perempuan di Indonesia bukan hal yang baru.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Momen Wanita Bercadar Todongkan Senjata ke Paspampres di Istana Merdeka
Peristiwa tersebut mengingatkan pada ancaman bom di Istana Negara yang terlebih dahulu digagalkan oleh aparat penegak hukum pada tahun 2016.
Wanita yang ingin melakukan aksi teror di Istana Negara saat itu ialah Dian Yuli Novi. Kemudian keterlibatan perempuan dalam aksi teror juga terjadi pada tahun 2021 saat Zazkia Aini menyerang Mabes Polri.
Ahmad Nurwakhid menegaskan BNPT telah mewaspadai tingkat kerentanan perempuan untuk direkrut oleh jaringan teror.
Dalam jaringan teroris, kata Ahmad Nurwakhid, perempuan tidak lagi menjadi aktor pendukung dan simpatisan, tetapi sudah diposisikan sebagai pelaku atau martir.
BACA JUGA: Wanita Berpistol Terobos Istana, Komandan Paspampres Buka Suara
"Pemanfaatan perempuan dalam aksi terorisme memang tren baru khususnya yang dilakukan ISIS baik dilakukan dengan jaringan atau lone wolf yang tidak terikat komando dan jaringan," ujar Nurwakhid.
BNPT telah berupaya meminimalisir keterpaparan perempuan dalam jaringan dan aksi terorisme, dengan cara melibatkan perempuan sebagai agen perdamaian.
Kaum ibu harus diberikan pencerahan karena kelompok tersebut dijadikan salah satu sasaran potensial oleh jaringan terorisme.
Doktrinasi radikalisme via medsos itu nyata, Siti Elina ini salah satu korban doktrinasi tersebut. Negara mesti kerja keras membendung paham ini selain aktifnya pegiat sosial yg kontra dengan mereka, peraturannya pun mesti diperketat. Ini dampaknya bukan skr tapi nanti. https://t.co/2IGgQhA8Y5
— Husin Shahab, S.H. (@HusinShihab) October 26, 2022
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com