Jakarta . 27/10/2022, 19:46 WIB

Pengembalian 25 Persen TKD ASN Makin 'Gelap', DPRD Tuding Anies saat Jabat Gubernur Prioritaskan Formula E

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sebelumnya, keresahan ASN di lingkungan Pemprov DKI terhadap pengembalian potongan TKD sebesar 25 persen saat Pandemi Covid-19 melanda, belum ada kejelasan.

Dalam perjanjian potongan atau penundaan TKD (tunjangan kerja daerah) 70.000 ASN bakal dikembalikan pasca Covid-19 mereda.

Informasinya, Pemprov DKI sesuai dengan perjanjian menyelesaikan pembayaran mulai Januari-Desember 2022.

Seperti diketahui, Badan Keuangan Daerah DKI Jakarta memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ditanya Usai Diperiksa KPK Terkait Sudrajad Dimyati, Jawaban Hakim Agung Gazalba Saleh: Tanya ke Penyidik

Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur No. 49/2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyebutkan, tidak ada draf Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP atau TKD para ASN DKI Jakarta.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com