JAKARTA, FIN.CO.ID- Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan siap untuk disidangkan dalam kasus ujaran kebencian di media sosial terhadap seorang pengusaha bernama Dito Mahendra
Namun, peluang Nikita Mirzani untuk melakukan restorative justice (RJ) terbuka.
Restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Dengan demikian, Nikita Mirzani masih punya peluang untuk lolos dari jeratan hukum jika dirinya berdamai dengan pelapor yakni Dito Mahendra.
BACA JUGA:Kenali Sosok Dito Mahendra yang Buat Nikita Mirzani Mendekam Dalam Jeruji Besi?
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan restorative justice atau RJ ini dilakukan dengan beberapa persyaratan.
Pertama adalah Nikita Mirzani dan Pelapor harus berdamai. Yang kedua pihak Kejaksaan harus mendapat izin dari Jaksa Agung Muda.
"Kalau di kejaksaan memang syarat RJ sudah diatur ya, surat pedoman Jaksa Agung, jadi apabila memungkinkan itu bisa di-RJ-kan, syarat RJ di kita cukup ke Syarat pertama adalah perdamaian di antara kedua belah pihak," ujar Freddy Simanjuntak, Rabu 26 Oktober 2022.
"Kemudian, pihak Kejari Serang harus mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.," sambung Freddy.
BACA JUGA: Ini 3 Kasus Nikita Mirzani Terkait Pencemaran Nama Baik
BACA JUGA:Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Panjatkan Doa: Allah Pasti Turun Tangan
Freddy mengatakan sejatinya restorative justice bisa dilakukan di ranah penyidikan dalam hal ini kepolisian. Namun upaya tersebut tidak dilakukan.
"Kemarin kan sudah ada di penyidikan memang kewenangan penyidikan tapi tidak dilakukan RJ," kata Freddy.
Dia juga mengungkap alasan penahanan Nikita Mirzani. Hal itu kata dia merupakan pertimbangan penuntut umum.