Nasional . 27/10/2022, 17:37 WIB
Keempat saksi tersebut adalah Panitera Muda Kamar Perdata Frieske Purnama Pohan, Panitera Muda Kamar Pidana Rudi Soewasono Soepadi, Reny Anggraini selaku staf asisten Hakim Agung, serta Riris Riska Diana selaku ibu rumah tangga.
"Semua saksi hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini," tambah Ipi.
KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Enam tersangka selaku penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
BACA JUGA: Kasus Hakim Agung Tersangka Korupsi, Presiden Jokowi Langsung Beri Instruksi ke Mahfud MD
Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap adalah dua pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana yaitu Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan awalnya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diajukan HT dan IDKS diwakili kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.
Saat proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, HT dan ES belum puas terhadap keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut; sehingga mereka melanjutkan upaya hukum berikutnya pada tingkat kasasi pada MA. Di 2022, HT dan IDKS mengajukan kasasi dengan masih lewat YP dan ES.BACA JUGA:Kabar Terbaru Hakim Agung Sudrajad Dimyati, MA Keluarkan Surat Pemberhentian Sementara
Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di kepaniteraan MA, yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim, sehingga diharapkan dapat mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.
Pegawai MA yang bersepakat dengan YP dan ES adalah DY, dengan syarat diberikan sejumlah uang. Selanjutnya, DY mengajak MH dan ETP ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Libatkan Hakim Agung di MA, Mahasiswa Hukum Desak Komisi Yudisial Bertindak!
Sementara itu, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim diduga berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai dari YP dan ES kepada DY sekitar 202 ribu dolar Singapura atau Rp2,2 miliar.
Kemudian, DY membagi lagi uang tersebut, sehingga DY menerima sekitar Rp250 juta, MH sekitar Rp850 juta, ETP sekitar Rp100 juta, dan SD melalui ETP sekitar Rp800 juta. Dengan penyerahan uang tersebut, YP dan ES berharap putusan akan dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP Intidana pailit.
Resmi Dicabut
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mencabut Hakim Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajat Dimyati, dari posisinya sebagai hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com