Daftar Empat Anggota Polres Metro Tangerang Kota yang Dipecat dan Tempat Dinasnya

fin.co.id - 27/10/2022, 19:05 WIB

Daftar Empat Anggota Polres Metro Tangerang Kota yang Dipecat dan Tempat Dinasnya

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat mencoret anggotanya yang telah dipecat dari Polri

TANGERANG, FIN.CO.ID - Tindakan tegas dilakukan Kapolres Metro Tangerang  Kota pada jajarannya yang melakukan pelangaran.

Anggota Polres Metro Tangerang Kota yang melakukan penggaran langsung dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA: Banding PTDH Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo Tetap Siapkan Perlawanan Hukum

BACA JUGA:Jerry Raymond Ajukan Banding, Tidak Terima Sanksi PTDH karena Tidak Profesional di Kasus Brigadir J

BACA JUGA: Kompol Baiquni Wibowo Dijatuhkan Sanksi PTDH karena Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Empat anggota Polres Metro Tangerang Kota mendapat sanksi pemecatan.

Keempat polisi yang dipecat yakni Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.

Mereka dipecat lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas.

BACA JUGA: Tok! Kompol Chuck Putranto di-PTDH

BACA JUGA:Ferdy Sambo, Jenderal yang Ditakuti Banyak Polisi di-PTDH Tanpa Menunggu Sidang Pengadilan Umum

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan PTDH terhadap empat anggotanya dilaksanakan pada hari ini, Kamis 27 Oktober 2022 saat apel pagi.

"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," kata Kombes Zain. 

Zain mengungkap, PTDH terhadap empat anggota polisi itu adalah bentuk dari ketegasan Polri sesuai arahan presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: 3 Polisi Pencuri Motor, Polrestabes Medan Pastikan Dipecat dan Tindak Pindana

Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota polri.

Admin
Penulis