3 Polisi Pencuri Motor, Polrestabes Medan Pastikan Dipecat dan Tindak Pindana

3 Polisi Pencuri Motor, Polrestabes Medan Pastikan Dipecat dan Tindak Pindana

Ilustrasi Polisi--pixabay

MEDAN, FIN.CO.ID - Polres Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, memastikan 3 polisi pencuri sepeda motor ditindak tegas.

3 polisi pencuri sepeda motor akan disanski kode etik dan juga tindak pidana.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa menegaskan 3 oknum polisi pencuri sepeda motor yang bertugas di Polrestabes Medan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

poBACA JUGA: 3 Polisi Curi Motor, Mahfud MD: Pecat dan Penjarakan

BACA JUGA:Fakta Baru Tewasnya Mahasiswa UGM dari Lantai 11 Hotel di Sleman, Polisi Temukan Ini di Kamar Hotel

Dikatakannya, ketiga menjadi tersangka kasus dugaan perampokan sepeda motor milik warga dengan modus cash on delivery (COD).

3 polisi yang ditetapkan tersangka tersebut adalah Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. 

Ketiganya dijerat dengan pasal 363 jo pasal 53 dan pasal 368 jo pasal 53 KUHP serta pelanggaran kode etik profesi.

BACA JUGA:Lakukan Penjualan Melebihi HET, Pertamina Cabut Izin Dua Pangkalan Elpiji

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga pelanggaran kode etik profesi," katanya, Senin, 10 Oktober 2022.

Dia memastikan ketiga oknum anggota polisi itu akan ditindak tegas dan disanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan," katanya.

BACA JUGA:Istilah 'Nasdrun' ke Partai NasDem Dinilai Rasis dan Picu Perpecahan

Hingga saat ini Polrestabes Medan juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan sepeda motor tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: