RIAU, FIN.CO.ID - Seorang anak disabilitas usia 10 tahun di Kabupaten Kampar disiksa ayah tirinya.
Pelaku bernama Zul, kini dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
BACA JUGA: Dua Oknum Polisi di Sumut Ditangkap, Ini Kasusnya
Korban penganiayaan berinisial MR, penyandang disabilitas warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan soal penganiayaan tersebut.
Pelaporannya pada tanggal 25 Oktober 2022.
“Korbannya MR berusia sepuluh tahun, mengalami gangguan fisik sejak usia enam tahun,” kata Asep, Rabu (26/10/2022).
BACA JUGA: Presidential Threshold dan Batas Usia Minimal Capres 40 Tahun Merusak Demokrasi Indonesia
Menindaklanjuti hal itu, Polda Riau sudah mengantongi profil terduga pelaku penganiayaan.
“Pelakunya diduga ayah tirinya,” ungkap Asep.
Ia menjelaskan, MR ditinggal oleh ibu kandungnya di sebuah klinik di Pekanbaru.
Setelah mendapat laporan itu, tim Ditreskrimum Polda Riau langsung bergerak mendatangi lokasi.
Polisi juga memeriksa saksi-saksi.