JAKARTA, FIN.CO.ID -- Indonesia tengah menghadapi darurat tenaga kerja sektor konstruksi. Pasalnya, dari peluang besar sektor jasa konstruksi, Indonesia ternyata masih minim tenaga ahli yang bersertifikat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Lembaga Sertifikasi profesi (LSP) Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia (Hiptasi), Purba Robert M. Sianipar, di sela-sela agenda bimbingan teknis (Bimtek) Penyusunan dan Pengembangan Skema Sertifikasi di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa 25 Oktober 2022.
BACA JUGA: MRT Fase 3 Cibitung-Balaraja Dibangun 2024, Kajian Teknis Rampung Tahun Depan
BACA JUGA:Menteri PUPR Kukuhkan Unit Pengelola Bendungan, Ini Tugas dan Fungsinya
Menurut Purba, pihaknya menggelar kegiatan Bimtek ini untuk mendorong agar SDM bidang konstruksi yang tersertifikasi semakin mendekati kondisi ideal.
“Tenaga kerja bidang konstruksi memang cukup besar. Namun yang telah tersertifikasi jumlahnya masih jauh dari kebutuhan,” ungkapnya.
Sementara itu Dewan Penasihat DPP Hiptasi Mayjen (Purn) Andogo Wiradi mengatakan, tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi semakin dibutuhkan. Pasalnya, di era globalisasi persaingan memperebutkan peluang kerja tidak hanya dengan para tenaga kerja lokal lainnya.
“Saya selalu mendorong agar LSP Hiptasi menghasilkan sebanyak mungkin sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang semakin dibutuhkan. Dengan memiliki sertifikasi ini diharapkan tenaga kerja konstruksi kita tidak hanya memiliki peluang kerja di negeri sendiri melainkan juga di negara lain yang membutuhkan,” ujar Andogo dalam kesempatan yang sama.
BACA JUGA: RI Butuh Rp 190 T Untuk Pembangunan Air Bersih, 31 Proyek Dibiayai Indonesia Water Fund
Selain itu, dengan tersertifikasinya para tenaga kerja, nantinya jasa mereka akan lebih dihargai.
Misalnya, tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia, jika telah tersertifikasi maka upah yang mereka terima bisa disamakan dengan tenaga kerja asal negara tersebut.
Biasanya suatu negara yang akan menerima tenaga kerja dari luar akan memeriksa sertifikasi keahlian yang mereka butuhkan. Jika pekerja tersebut memiliki keahlian sesuai dengan yang mereka butuhkan maka mereka akan bersedia menerimanya.
“Tentunya dari sertifikasi yang dimiliki pekerja tersebut akan diketahui bidang keahlian apa yang dia kuasai,” ungkapnya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq