Bekasi . 22/10/2022, 13:21 WIB

Terbitkan Surat Edaran, Pemkot Bekasi Tarik 5 Jenis Obat Sirup

"Sementara tidak diberikan dahulu perintah kemenkes, kami akan berlakukan surat himbauan untuk tenaga kesehatan, maupun pelayanan kesehatan," kata Tanti Rohilawati, Jumat 21 Oktober 2022 lalu.

Nantinya diinstruksikan seluruh apotek ataupun rumah sakit di wilayah Kota Bekasi, tidak mengeluarkan obat yang berbentuk cair maupun sirup.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com