News . 22/10/2022, 17:37 WIB
Selain itu, lanjut Adriel, Irjen Teddy Minahasa juga yang memerintahkan AKBP Doddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Saat itu, AKBP Doddy masih menjabat Kapolres Bukittinggi.
"Ini saya ingatkan, ini penjelasan dari dan saya tegaskan di BAP semua menjelaskan seperti itu. Dan ada di dalam chat. Mas tukar sabu dengan tawas, seperempat," terang Adriel lagi.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa Yakin Kliennya Tidak Terlibat Kasus Narkoba
AKBP Doddy sempat menolak perintah Irjen Teddy Minahasa. Namun karena terus didesak atasannya, AKBP Doddy akhirnya terpaksan melakukannya.
"Dia sudah menolak perintah Irjen Teddy. Pak Doddy bilang Siap tidak berani Jenderal. Utu kata Pak Doddy yang ada di chat-nya di WhatsApp. Memang penuh desakan dan penuh tekanan. Akhirnya dia menjalani perintah tersebut," tukasnya.
Seperti diberitakan, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditahan setelah diduga kuat terlibat peredaran narkoba.
Teddy Minahasa diduga menjual narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg kepada Linda Pudjiastuti alias Mami Linda senilai Rp 300 juta.
BACA JUGA: Bantah Positif Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Berdalih Pakai Obat Bius
Polda Metro Jaya dan Propam Mabes Polri telah memiliki bukti yang cukup menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka.
Namun, Teddy Minahasa membantah dirinya terlibat narkoba. Justru dua mengaku rugi Rp 20 miliar karena menggunakan uang pribadi untuk membiayai operasi membongkar penyelundupan narkoba di laut Cina Selatan.
Awalnya, Teddy Minahasa mendapat informasi dari Anita alias Linda tentang rencana penyelundupan narkoba lewat jalur laut China Selatan dan Selat Malaka.
Teddy mengatakan, dirinya mendapat laporan tersebut pada Juni 2022.
BACA JUGA: Politisi Minta Kapolri Tak Pandang Bulu Dalam Kasus Irjen Teddy Minahasa
"Ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut yang membuat saya rugi hampir Rp 20 miliar dari kantong pribadi,” ucap Teddy dalam keterangan tertulis yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Teddy Minahasa merasa tertipu dan rugi. Sebab, tidak menemukan penyelundupan narkoba seperti yang disebutkan Mami Linda.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com