BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
BACA JUGA: Pemerintah Optimalkan Pemanfaatan SPAM Umbulan untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur
BPOM Tarik Obat Sirop yang dianggap berbahaya
(BPOM) RI menemukan sebanyak 5 obat sirop beredar di pasaran yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) Dietilen Glikol (DEG) melebih batas.
Temuan itu setelah BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk," tulis keterangan resmi BPOB RI dikutip Jumat 21 Oktober 2022.
BPOM menduga, cemaran EG dan DEG ini yang digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama masuk rumah sakit.
BACA JUGA: Bagnaia Bisa Kunci Lebih Cepat Juara Dunia MotoGP 2022, Tapi Ada Syaratnya
Berikut 4 poroduk obat Sirop yang dimaksud:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
View this post on Instagram