Sekedar diketahui, FA diamankan pada 10 Oktober lalu, setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Kasat Reskrim juga mengatakan peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada akhir Agustus lalu, sekitar pukul 11.30 WITA di saat jam istirahat sekolah.
Saat itu korban yang sedang berjalan sendiri melewati lorong sekolah dipanggil oleh tersangka.
"Dengan bujuk rayu tersangka melakukan tindakan tak senonoh atau tindakan cabul di ruang kelas, antara lain dengan mencium kening, pipi, memeluk, dan tindakan berulang meremas dada dari korban,” terang Gandha.
Kasat Reskrim terus menyebutkan ada iming-iming dari tersangka yang menjanjikan akan memberi nilai yang bagus untuk korban agar menuruti kemauan tersangka.
"Modusnya itu, untuk memenuhi hasrat birahinya," kata Ghanda.
Ketika ditanya, apakah ada korban lain dalam kasus ini, Gandha mengatakan polisi masih mendalami kemungkinan ada korban lain.
BACA JUGA:Anggota DPR DK Diduga Melakukan Pencabulan di Jakarta, Lamongan dan Semarang
"Kami mendapatkan informasi ada satu korban lagi namun sudah lulus," katanya.