Jakarta

Anggota DPR DK Diduga Melakukan Pencabulan di Jakarta, Lamongan dan Semarang

fin.co.id - 14/07/2022, 18:30 WIB

DPR RI melaksanakan paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pelapor kasus dugaan kekerasan seksual atau perbuatan cabul dengan terlapor anggota DPR RI berinisial DK diperiksa Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menjelaskan bahwa penyidik memintai keterangan pelapor sebagai saksi.

(BACA JUGA: Istri Kadiv Propam Ternyata Sudah Laporkan Brigadir Yosua ke Polres Jakarta Selatan, Tuduhannya Pencabulan)

"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis, 14 Juli 2022.

Menurut Nurul, undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan hari ini. 

Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir memenuhi permintaan penyidik.

"Jadi, untuk kasus DK hari ini adalah jadwal pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor. Akan tetapi, pelapor belum hadir," ujarnya.

(BACA JUGA: Ini Penyebab 7 Tembakan Brigadir J Tidak Satupun Mengenai Bharada E )

Dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar di kalangan wartawan, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.

Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022. 

Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

Dikabarkan laporan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban.

Admin
Penulis
-->