News . 20/10/2022, 13:56 WIB

Buntut Gagal Ginjal Akut, Pemprov DKI Jakarta Larang Dokter Resepkan Obat Sirop ke Pasien

"Obat jenis apa, sediaan apa, dan langkah tindakannya," ujar Nikensari.

Lebih lanjut, dia juga mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.

Selain itu, sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan bahwa perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.

BACA JUGA: Patuhi Instruksi Kemenkes, Penjualan Obat Sirup di Kabupaten Tangerang Sudah Dihentikan Seluruh Apotek

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu.

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.

BACA JUGA: Sudah Terima Surat Edaran Dari Kemenkes, Apotek di Kabupaten Tangerang Tak Lagi Jual Obat Sirup

Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang tercemar etilen glikol (EG).

 

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com