SURABAYA, FIN.CO.ID -- Tiga tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, menjalani rekonstruksi di lapangan Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu, 19 Oktober 2022.
Tiga tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menjalani rekonstruksi yakni Kompol WS, AKP BS, dan AKP H.
BACA JUGA: Autopsi Jenazah Korban Kanjuruhan Dipastikan Batal, Polisi Ungkap Penyebabnya
BACA JUGA: Lagi, Pentolan Bonek Minta Polda Jatim Periksa Dirigen Aremania Terkait Tragedi Kanjuruhan
Mereka memperagakan 30 adegan saat menjalani rekonstruksi tragedi menewaskan 133 orang dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan.
"Hari ini penyidik fokus melakukan rekonstruksi untuk tiga tersangka, yakni WS, BS, dan H terkait Pasal 359 dan 360 KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Irjen Dedi mengatakan rekonstruksi menghadirkan 54 orang saksi dan pemeran pengganti.
"Ada 30 adegan yang dilaksanakan di rekonstruksi," ujar dia.
BACA JUGA: Janji Jokowi Jika Robohkan Stadion Kanjuruhan: Kita Bangun Sesuai Standar FIFA
Dedi menuturkan, rekonstruksi hari ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Selain menjawab pertanyaan TGIPF, rekonstruksi ini juga untuk menjaga penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.
"Tujuannya peran tersangka dari tiga orang itu dilihat jaksa. Apa yang belum jelas menjadi lebih jelas," ujarnya.
Menurut dia, secara teknis rekonstruksi ini ada berita acara, lalu masuk berkas yang nantinya akan diserahkan ke jaksa dan peneliti.
BACA JUGA: Mengejutkan! Pentolan Bonek Ungkap Alasan Dirijen Aremania Harus Diperiksa Buntut Tragedi Kanjuruhan
Nantinya jaksa meneliti berkas perkara yang diajukan penyidik dan bila sudah P21 akan segera tahap 2 lalu persidangan, katanya.