Nasional . 19/10/2022, 17:22 WIB

Terungkap, Ternyata Ini Alasan Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan

Ia lantas berkata, "Dia nggak tahu bahwa itu skenario atau apa, dia enggak tahu".

Ia kemudian menjelaskan pula kronologi sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan, bahwa Hendra dan AKBP Arif Rachman Arifin sempat menghadap Sambo untuk menyampaikan bahwa isi rekaman CCTV yang dilihatnya berbeda dengan kronologi kematian Brigadir J yang diskenariokan Sambo.

BACA JUGA: Ganjar Siap Maju Capres, Golkar: Nanti Kita Bahas

Di mana, salah satu CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Padahal, Sambo menyebut bahwa Brigadir J sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada E sebelum Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.

"Waktu lapor ketemu Sambo, Sambo marah dan mengancam 'kalau sampai bocor, ini dari kalian!," kata Henry.

Hendra Kurniawan didakwa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA: Tiga Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Rekonstruksi, Peragakan 30 Adegan

Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka dalam perkara obstruction of justice bersama dengan Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

 

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com