Sepakbola . 19/10/2022, 11:06 WIB
Selain itu Andie Peci melihat bahwa jika ada unsur pidana dari pemeriksaan tersebut maka bisa dilanjut ke tahap penyidikan.
"Bila unsur pidananya terpenuhi, bisa dilanjutakan ke tahap penyidikan," jelas Andie Peci.
"Keadilan hukum itu tak mengenal batas," tutupnya.
Kicauan Andie Peci ini mendulang 461 komentar, 1.921 retweets, dan 11.2 ribu likes dari netizen sampai berita ini terbit.
BACA JUGA: Security Officer Arema, Ungkap Kondisi Pintu Stadion Saat Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya Tim Pencari Fakta Aremania meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera membentuk tim penyelidik khusus.
Hal ini guna menyelidiki adanya dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa kericuhan di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan 132 korban jiwa.
Sekretaris Jenderal Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mendampingi TPF Aremania, Andy Irfan yang buka suara.
Andy Irfan mengatakan penyelidikan itu perlu dilakukan Komnas HAM untuk mencari aktor intelektual dari kejadian tersebut.
BACA JUGA: Komnas Ham Kaget, Aremania Sebut Pemprov Jatim Hentikan Biaya Pengobatan Korban Tragedi Kanjuruhan
"Kami meminta Komnas HAM, lembaga negara yang berwenang terkait hal ini, untuk membentuk tim penyelidik dugaan pelanggaran berat HAM," kata Andy.
Menurut Andy Irfan, ada indikasi kejahatan yang sistematik dari sikap aparat keamanan yang melepaskan tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya tersebut.
"Ada sejumlah dasar untuk menyatakan hal itu adalah kejahatan sistematik," ujar Andy di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 14 Oktober 2022.
Sejumlah dasar itu antara lain adanya tindakan berlebihan personel Brimob di lapangan, dipersenjatainya personel Brimob dengan senjata gas air mata, dan pengawasan pengamanan itu ada di pihak kepolisian dan bukan pada panitia pelaksana.
BACA JUGA: Suporter Arema Polisikan Ade Armando, Husin Shihab Malah Tuding HTI dan FPI
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com