News . 19/10/2022, 17:01 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Kompol Baiquni Wibowo jalani sidang perdana Obstruction Of Justice atau penghalangan keadilan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarata atau Brigadir J.
Terdakwa Baiquni Wibowo jalani sidang obstruction of justice mulai pukul 15.00 WIB. Pasa Rabu, 19 Oktober 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan surat dakwaan Baiquni dalam kasus obstruction of justice kasus Brigadir J
Jaksa membacakan, AKPB Arif Rachman Arifin menyampaikan pesan dari Ferdy Sambo ke Kompol Chuck Putranto dan Baiguni untuk menghapus file CCTV yang menunjukan Brigadir J masih hidup.
BACA JUGA: Instruksi Kapolri ke Jajarannya: Perintah dari Pimpinan Tertinggi Harus Dilaksanakan
Ferdy Sambo pun mengancam kepada Baiquni dan Chuck Putranto untuk jangan sampai rekaman di CCTV bocor.
"Saksi Ferdy Sambo dan kepada Saksi Chuck Putranto dan Saksi Baiquni Wibowo untuk hapus file yang ada di laptop dan flash disk, kalau sampai bocor, berarti kita berempat yang bocorin," ucap Jaksa.
Jaksa meneruskan, saat itu Baiquni ragu dan menanyakan sekali lagi mengenai file cctv.
Arief jawab penghapusan itu atas perintah Ferdy Sambo. Perintah tersebut pun disaksikan oleh Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Parminan Divpropam Polri saat itu.
BACA JUGA: Ekspresi Hendra Kurniawan Jadi Sorotan saat Sidang Perdana Obstruction of Justice
Baiquni pun minta waktu untuk menghapus seluruh salinan CCTV yang ada di laptopnya.
'Kemudian Saksi Baiquni Wibowo berkata 'yakin, bang? saksi Karo Parminal menjawab 'Perintah Kadiv, menyampaikan Bang minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat," ungkap Jaksa.
Keesokannya, pada 14 Juli 2022, Hendra Kurniawan menelepon Arif Rachman dan bertanya soal perintah Ferdy Sambo sudah dilaksanakan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com