Manuver Ferdy Sambo Untuk Lolos Jerat Hukuman Mati

fin.co.id - 18/10/2022, 09:52 WIB

Manuver Ferdy Sambo Untuk Lolos Jerat Hukuman Mati

Terdakwa Ferdy Sambo duduk di tengah ruang sidang PN Jaksel dengan kenakan batik, Senin, 17 Oktober 2022.

BACA JUGA:Jaksa Sebut Ferdy Sambo Mulai Menyusun Strategi Pembunuhan Brigadir J Usai dengar Putri Candrawathi dilecehkan

Meski demikian, hal itu jelas sangat berbeda dengan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan PN Jaksel kemarin. 

Jaksa menyebut pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, usai Ferdy Sambo mendengarkan perkataan Putri Candrawathi soal adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J, lalu Mantan Kadiv Propam Polri itu menanyakan kepada Eliezer tentang kesiapannya untuk menembak Brigadir J. 

"Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, 'Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'. Pada saat Ferdy Sambo menjelaskan kejadian di Magelang kepada Eliezer, Putri Candrawathi yang mendengar perkataan Ferdy Sambo langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan," ucap jaksa. 

"Selanjutnya Ferdy Sambo bertanya ke Eliezer, 'Berani kamu tembak Yosua?'. Atas pertanyaan Ferdy Sambo tersebut lalu Eliezer menyatakan kesediaannya, 'Siap komandan'," imbuh jaksa.

BACA JUGA:Desak Putri Candrawathi Lapor Ferdy Sambo, Kuwat Ma'ruf: Biar Tak Ada Duri Dalam Rumah Tangga Ibu

BACA JUGA:Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs 1: Putri Candrawathi Bertanya Yosua Dimana...

Ferdy Sambo lalu memberikan 1 kotak peluru 9 mm ke Eliezer yang disaksikan Putri. Eliezer diminta menambahkan amunisi ke senjatanya yaitu Glock 17. 

Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi