News . 18/10/2022, 09:52 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID -- Ferdy Sambo Cs telah menghadapi sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin 17 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, diketahui sejumlah fakta terkait pembunuhan berencana itu. Mulai dari siasat rencana pembunuhan, hingga peran masing-masing terdakwa dalam kasus itu.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Bersedia Ampuni Perbuatan Brigadir J Tapi Syaratnya Harus Ini
BACA JUGA:Ahmad Sahroni Temukan Kejanggalan Soal Brigadir J Diduga Lakukan Pelecehan Pada Istri Ferdy Sambo
Meski sejumlah eksepsi juga disampaikan pihak kuasa hukum dan terdakwa, namun jauh sebelum itu, terkuak dugaan Ferdy Sambo berusaha melakukan manuver agar terhindar dari pasal 340 pembunuhan berencana, yang sanksi terberatnya adalah hukuman mati.
Manuver yang paling terlihat jelas yakni pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum keluarga Sambo, Febri Diansyah.
Ia menyampaikan bahwa kliennya, Ferdy Sambo hanya meminta kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghajar, bukan menembak.
"Memang ada perintah FS dari berkas yang kami dapatkan, perintahnya adalah 'Hajar Chard', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," tutur Febri Diansyah, Rabu 12 Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA: Brigadir J Mengerang Kesakitan Lalu Ferdy Sambo Tembak Kepala, Duarrr! Langsung Tewas
Usai persidangan yang berlangsung di PN Jaksel kemarin, Febri Diansyah juga mengatakan, pada saat Brigadir J terbunuh, kliennya hanya berniat untuk bermain badminton.
"Saat itu memang ada jadwal rutin untuk badminton, pada saat itu Bu Putri bilang [ke Ferdy Sambo] ya sudah pergi dulu badminton saya isolasi," ujar Febri Diansyah dalam dialog di Metro TV.
Menurut Febri, mulanya Ferdy Sambo tidak berniat menuju ke Duren Tiga (lokasi rumah dinasnya). Namun saat melewati rumah dinasnya itu mobilnya mundur dan turun dari mobil menuju ke rumah dengan terburu-buru hingga menjatuhkan pistol.
"Rencana saat itu bukan ke Duren Tiga, tapi berhenti mundur, dan masuk ke Duren Tiga, melakukan verifikasi ada rekonstruksi dan lain-lain," tambahnya.
BACA JUGA: Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Putri Candrawathi Ngadu ke Ferdy Sambo: Jangan Hubungi Ajudan
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com