Jakarta . 18/10/2022, 14:02 WIB

Kawal Sidang Perdana, Pendukung Bharada E Serbu PN Jaksel

BACA JUGA: Dahulu Bilang Cocok untuk Ternak Lele, Ketua DPRD DKI Kini Puji Sumur Resapan Usai Anies Lengser

BACA JUGA:Bharada E Menyesal Tembak Brigadir J: Saya Tidak Memilki Kemampuan Menolak Jenderal

Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf menjalani sidang dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10).

Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer disidangkan oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa ini.

Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).

BACA JUGA: Terungkap, Ternyata Skenario Penembakan Brigadir J Dirancang di Rumah Saguling, Putri Candrawathi Tahu

Untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan diketuai majelis hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan.

Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W akan disidang oleh Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

 

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com