Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Hanya Bharada E Tak Layangkan Keberatan Atas Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

fin.co.id - 18/10/2022, 16:14 WIB

Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Hanya Bharada E Tak Layangkan Keberatan Atas Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

Seluruh tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J

Ketua Majelis Hakim pun menjawab permohonan Kuasa Hukum Richard Eliezer dengan penolakan. 

"Baik, kita akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil di persidangan ini, tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini," ungkap Ketua Majelis Hakim. 

BACA JUGA:Brigadir J Meregang Nyawa, Ferdy Sambo - Putri Candrawathi Berpelukan

BACA JUGA:Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Putri Candrawathi Ngadu ke Ferdy Sambo: Jangan Hubungi Ajudan

Eksepsi Ferdy Sambo CS

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memberi waktu kepada jaksa untuk menanggapi eksepsi itu pada Kamis (20/10/2022) pekan ini.

"Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Wahyu setelah pembacaan eksepsi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Jika jaksa tidak menyanggupi, maka majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda putusan sela untuk menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak.

"Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis pukul 09.30 WIB," ucap Wahyu

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditanya Pimpinan Apakah Tembak Yosua: Tidak Jenderal, Kalau Saya Tembak Pecah Kepalanya

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Temukan Kejanggalan Soal Brigadir J Diduga Lakukan Pelecehan Pada Istri Ferdy Sambo

Dakwaan Richard Eliezer

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya. Jaksa mendakwa RIchard Eliezer lakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Jaksa menyebut Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu menembak Brigadir J. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.