News . 18/10/2022, 13:38 WIB

Bharada E Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa, Pengacara: Sudah Cermat dan Tepat

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya. Jaksa mendakwa RIchard Eliezer lakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Jaksa menyebut Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu menembak Brigadir J. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Kasus bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo. Selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang.

BACA JUGA: Alasan Bharada E Berdoa saat Eksekusi Brigadir J, Pengacara: Ketakutan, Karena Tak Berani Nolak Perintah

BACA JUGA:Ferdy Sambo Minta Tembak Brigadir J, Bharada E: Siap Komandan

Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelah itu, Putri Candrawathi menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk segera pulang ke rumah.

Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua, yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri atas nama Tribrata Putra Sambo.

"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya,'," kata jaksa.

Yosua kemudian diajak ke kamar Putri meski sempat menolak. Jaksa mengatakan kemudian Yosua bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit. Setelah itu, Yosua ke luar kamar dan Kuat Ma'ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E Terungkap, Pengacara: 'Hajar Chad' Namun yang Terjadi Penembakan

BACA JUGA:Demi Selamatkan Bharada E, Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Baku Tembak

"Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu' meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," ucap jaksa.

Pada Jumat, 8 Juli 2022, dini hari Ferdy Sambo mendapatkan telepon dari Putri. Jaksa mengatakan saat itu Putri menangis berbicara ke Ferdy Sambo bila Yosua sudah masuk ke kamarnya dan melakukan perbuatan kurang ajar.

"Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah namun Putri berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan 'Jangan hubungi ajudan', 'Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain'," kata jaksa.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com